apakah sidi itu wajib

CalonPengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Majelis Gereja. 3. Calon Pengaku Percaya (Sidi) yang telah menyelesaikan katekisasi di Gereja lain yang mempunyai perbedaan ajaran dengan GKJ, ia perlu memperoleh penjelasan tentang perbedaan ajaran itu berdasarkan Pokok-pokok Ajaran GKJ, sehingga orang itu
Pendidikanagama kristen itu unik. Menurut agama islam, pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan oleh rasulullah. Quotes yang berisikan ucapan selamat ulang tahun kristen ini oke juga untuk kamu berikan kepada temanmu. Jika kamu bingung dengan ucapan apa yang harus ditulis, kamu dapat meniru beberapa ucapan yang ada di sini!
Pandangan Alkitab Konfirmasi atau Sidi—Apakah Itu Tuntutan Kristen? ”Konfirmasi atau sidi adalah sakramen yang memberikan kesempurnaan kehidupan Kristen yang sepenuhnya kepada orang kristiani yang sudah dibaptis, menjadikan dia rohaniwan yang dewasa, seorang serdadu, dan saksi Kristus.”—The Catholic Encyclopedia for School and Home. KEBANYAKAN orang Protestan menolak gagasan bahwa konfirmasi adalah sebuah sakramen. Namun, ahli teolog abad ke-13 Thomas Aquinas menulis bahwa ”konfirmasi adalah penyempurnaan terakhir dari sakramen pembaptisan”. Yang mana pun artinya, pertanyaan-pertanyaan tetap timbul, Apakah orang-orang kristiani yang mula-mula mempraktikkan konfirmasi? Apakah upacara tersebut merupakan tuntutan Kristen dewasa ini? ”Dalam Injil sama sekali tidak ditunjukkan bahwa Yesus menegakkan Sakramen Konfirmasi,” demikian diakui New Catholis Encyclopedia. Kalau begitu mengapa guru-guru agama mengajukan gagasan bahwa setelah baptisan, upacara kedua, yang mungkin berupa pengurapan dengan minyak dan pemberkatan, diperlukan untuk membuat seseorang menjadi anggota gereja dalam arti yang lebih penuh? Bagaimana Asal Mula Konfirmasi? Pembaptisan bayi merupakan salah satu faktor yang menentukan sehingga sakramen lain diperlukan. ”Karena menyadari problem-problem yang ditimbulkan oleh pembaptisan bayi,” kata buku Christianity, ”gereja-gereja . . . mengingatkan kepada mereka yang telah dibaptis mengenai arti pembaptisan melalui ’konfirmasi’ di kemudian hari”. Apakah konfirmasi benar-benar mengingatkan mereka akan arti pembaptisan, atau apakah hal itu justru mengaburkan kebenaran mengenai pembaptisan? Kenyataannya adalah bahwa pembaptisan bayi tidak didukung dalam Alkitab. Air yang dipercikkan ke atas bayi, misalnya, tidak membebaskan bayi itu dari dosa asal; hanya iman dalam tebusan Yesus Kristus yang dapat. Yohanes 316, 36; 1 Yohanes 17 Pembaptisan air adalah tanda luar bahwa orang yang dibaptis itu telah membuat pembaktian yang penuh melalui Yesus untuk melakukan kehendak Allah Yehuwa. Pembaptisan air adalah untuk murid—’orang percaya’—bukan untuk bayi.—Matius 2819, 20; Kisah 812. ”Di mana pembaptisan berakhir dan di mana Konfirmasi mulai?” demikian pertanyaan dalam New Catholic Encyclopedia. Jawabnya, ”Sebaiknya kita tidak membedakannya dengan terlalu teliti, karena kita membicarakan satu upacara dalam Gereja yang mula-mula.” Ya, pada abad pertama, ”satu upacara” yang menandakan keanggotaan dalam sidang Kristen adalah pembaptisan.—Kisah 241, 42. Apakah upacara konfirmasi, dengan penumpangan tangan [di atas kepala], diperlukan agar seseorang dapat memperoleh roh kudus? Tidak. Dalam sidang Kristen yang mula-mula, penumpangan tangan setelah pembaptisan biasanya menandakan penugasan khusus atau pemberian karunia-karunia roh yang ajaib. Karunia-karunia ini sudah berakhir dengan meninggalnya para rasul. 1 Korintus 131-31 Korintus 131-3 Jadi, gagasan bahwa konfirmasi meneruskan penumpangan tangan rasuli dan, sebagaimana dikatakan Basics of the Faith A Catholic Catechism, adalah sebuah ”sakramen yang mengubah seseorang dengan sepenuhnya sehingga hanya dapat diterima satu kali”, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rasul Paulus telah memberi peringatan mengenai penyimpangan dari kebenaran dasar Alkitab, ”Akan datang waktunya, orang tidak dapat lagi menerima ajaran sehat, melainkan menggemari ajaran baru . . . lalu, memalingkan telinganya dari kebenaran dan membukanya bagi dongeng.” 2 Timotius 43, 4, The Jerusalem Bible Namun, mereka yang percaya kepada upacara konfirmasi menyebutkan dua contoh dalam Alkitab sebagai bukti. Dasar Alkitab? Catatan yang terdapat di Kisah 814-17 sering digunakan sebagai dasar dari konfirmasi. Namun, penumpangan tangan untuk menerima roh kudus di sini adalah suatu kejadian yang unik. Mengapa demikian? Orang-orang Samaria adalah proselit non-Yahudi. Jadi, mereka adalah orang-orang bukan Israel yang pertama-tama bergabung dengan sidang Kristen. Pada waktu Filipus memberitakan Injil di Samaria, banyak orang Samaria ”memberi diri dibaptis, baik laki-laki maupun perempuan”, tetapi mereka tidak segera menerima roh kudus. Kisah 812 Mengapa? Ingat, kepada Petrus-lah Yesus mempercayakan ”kunci-kunci Kerajaan Sorga”—hak istimewa pertama untuk membuka kesempatan untuk masuk ke dalam ”Kerajaan Sorga” bagi berbagai kelompok orang-orang percaya. Matius 1619, NW Maka, baru setelah Petrus dan Yohanes datang ke Samaria dan menumpangkan tangan atas murid-murid non-Yahudi yang pertama, roh kudus dicurahkan atas mereka sebagai tanda keanggotaan mereka kelak di ”Kerajaan Sorga”. Ada yang melihat bukti dalam Kisah 191-6 bahwa orang-orang kristiani yang mula-mula mempunyai upacara lain setelah pembaptisan. Namun, dalam hal ini alasan untuk menunda pencurahan roh kudus kepada beberapa murid di kota Efesus adalah bahwa orang-orang yang baru percaya ini dibaptis menurut ”baptisan Yohanes,” yang sudah tidak berlaku lagi. Lihat juga Kisah 1824-26. Ketika hal ini dijelaskan kepada mereka, dengan segera mereka ”memberi diri mereka dibaptis dalam nama Tuhan Yesus”. Dan pada waktu itu, rasul Paulus ”menumpangkan tangan di atas mereka” agar mereka dapat menerima karunia-karunia ajaib roh kudus selain diangkat menjadi anak-anak rohani Allah.—Roma 815, 16. Dari kejadian-kejadian ini, Dictionary of Theology mengatakan, ”Tidak ada kelanjutan yang jelas dari kejadian-kejadian ini, dan, sekalipun jika memang dapat dijadikan contoh, halnya diragukan apakah itu harus dianggap sebagai standar bagi pelantikan Kristen seperti halnya dengan pembaptisan air. . . . Kitab Kisah Para Rasul mencatat banyak upacara pembaptisan air yang tidak diikuti dengan penumpangan tangan jadi sebenarnya kejadian-kejadian ini [yang dicatat dalam Kisah 8 dan 19] merupakan perkecualian.” Ya, ini merupakan tindakan-tindakan khusus dengan maksud untuk dapat mengatasi keadaan-keadaan yang lain daripada yang biasa. ”Upacara yang disebut ’konfirmasi’,” New Dictionary of Theology memberi kesimpulan, ”telah menjadi suatu ’upacara mencari sebuah pengajaran teologi’”. Sebenarnya, hal itu adalah upacara yang tidak berdasarkan Alkitab, hasil dari pengajaran yang salah, dan sudah pasti bukan tuntutan bagi orang-orang kristiani.
  1. Ωλውщըчθг ፎፀоլаб обεлаκοп
  2. ሚеτեщ νυгаቬεча ևպеհуኬነдεд
    1. Сн еկеፑ
    2. ቨը еቩ
  3. Овի ուцебоνа
ApaItu UEFI. UEFI singkatan dari Unified Extensible Firmware Interface. Anda tidak bisa langsung update begitu saja, perlu melakukan cek apakah hardware yang Anda gunakan sudah support dengan firmware UEFI. Purnomo Sidi says: 11 June 2022 at 10:56 AM. Wah terima kasih informasinya. baru tau nih. Leave a Reply Cancel reply.
Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9.
Katekisasimerupakan kegiatan pengajaran iman yang membimbing seseorang (atau beberapa orang) agar ia (atau mereka) melakukan apa yang diajarkan kepadanya yaitu menentukan pilihan iman yang dipercayai yaitu iman Kristen.[2] Dengan kata lain, katekisasi berfungsi sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan iman warga dan calon warga jemaat
“Demikian juga halnya dengan iman Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakekatnya adalah mati.” Yakobus 2 17 Peneguhan sidi confirmation adalah bagian dari pengakuan iman dalam banyak gereja. Kata “sidi” berasal dari bahasa Sansekerta, artinya penuh atau sempurna. Pada kebanyakan gereja, setelah melakukan katekisasi kursus Alkitab, seseorang bisa diteguhkan sebagai anggota gereja melalui peneguhan sidi dalam upacara khusus di hadapan sidang jemaat. Apabila seseorang telah menerima peneguhan sidi, secara gerejawi keanggotaannya sudah penuh. Untuk sebagian gereja, peneguhan sidi bukan sakramen tapi berkaitan erat dengan sakramen. Baptisan usia dewasa memang bisa dilakukan bersama peneguhan sidi. Jika baptisan usia anak kemudian dilanjutkan dengan sidi sesudah menginjak usia dewasa, maka dalam hal ini peneguhan sidi adalah kesempatan untuk mengakui iman di hadapan jemaat. Selain itu, pengakuan sidi juga merupakan pernyataan bahwa janji orangtua untuk membesarkan anaknya sesuai dengan firman Tuhan telah ditepati, sampai sang anak percaya kepada Yesus Kristus. Melalui peneguhan sidi, seseorang diterima sebagai jemaat yang bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pelayanan jemaat, dan diijinkan ikut dalam Perjamuan Kudus. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap orang yang mengikuti upacara sidi, antara lain Apakah dia mengaku percaya, akan Allah Tritunggal yang Esa Allah Bapa, Yesus Kristus, dan Roh dia mengaku, bahwa firman Allah Alkitab yang dia pelajari dan ketahui akan membimbingnya pada jalan dia mengaku, untuk menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan firman dia mengaku dan mau, untuk mengikuti segala bentuk ibadah dan persekutuan dalam gereja. Tentunya, untuk semua pertanyaan di atas seseorang seharusnya menjawab dengan “ya” karena hanya dengan itu ia menyatakan pengakuan imannya. Memang untuk menjawab dengan “ya’ tidaklah terlalu sulit, apalagi semua pengertian atas pertanyaan di atas sudah diperoleh dari katekisasi. Walaupun demikian, dalam kenyataannya, apa yang diamini belum tentu dijalani. Banyak orang Kristen yang sudah faham akan seluk-beluk kekristenan secara teori, ternyata tidak mempunyai perhatian penuh dalam hal melaksanakan firman Tuhan. Bagi banyak orang Kristen, teori adalah jauh lebih mudah untuk dipelajari dari pada pelaksanaannya. Untuk mereka, iman adalah satu hal dan perbuatan adalah suatu tambahan yang terpisah. Bukankah orang Kristen diselamatkan hanya oleh iman? Bukankah iman Kristen berbeda dengan iman agama lain yang menyatakan bahwa manusia harus banyak berbuat baik untuk bisa menerima hidup kekal di surga? Sebenarnya ada bagian Alkitab yang menonjolkan hal perbuatan. Kitab Yakobus sering dipandang orang sebagai bukti pentingnya perbuatan baik untuk mencapai keselamatan. Tetapi, ayat di atas tidaklah menyatakan bahwa manusia diselamatkan karena perbuatan. Ayat itu hanya menjelaskan bahwa iman yang benar tidak mungkin untuk tidak disertai dengan perbuatan. Iman yang tanpa perbuatan adalah seperti teori yang diakui kebenarannya tetapi tidak pernah dipraktikkan. Bagaimana orang bisa mengakui apa yang benar tetapi tidak melaksanakannya dalam hidup adalah sebuah tanda tanya besar. Apakah orang itu benar-benar percaya kepada Tuhan dan firmanNya? Tidak sadarkah orang itu bahwa untuk menjadi umat Tuhan ia harus menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan perintahNya? Kita tidak perlu jauh-jauh melihat adanya orang yang mengaku Kristen tetapi gagal untuk hidup secara Kristen. Kita sendiri pun sering mengalami pertentangan batin antara melakukan hal yang baik dan tinggal berdiam diri. Apalagi, dengan berbuat apa yang sesuai dengan firman Tuhan ada kemungkinan bahwa masyarakat di sekitar kita akan membenci kita. Karena itu, kita juga sering memisahkan hidup kerohanian dari hidup sehari-hari. Apa yang kita pelajari dan akui dari Alkitab seringkali hanya menjadi pengetahuan dan bukan pengalaman. Dengan demikian kita membiarkan hidup kita tinggal dalam dosa pengabaian firman Tuhan. Bagaimana seseorang bisa mengaku beriman jika ia tidak pernah mau sepenuhnya melaksanakan perintah Tuhan? “Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.” Yakobus 4 17
4Hukum Pindah Agama dalam Kristen Wajib Anda Ketahui. Murtad sudah menjadi perdebatan bagi para ahli teologi sejak dulu. Definisi murtad masih diperdebatkan sampai sekarang. Ada pihak yang bilang bila pindah dari denominasi Katolik ke Protestan sudah dianggap murtad. Ada juga yang menganggap kalau itu bukanlah murtad.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption id="attachment_84425" align="alignleft" width="300" caption="....illustrasi ...angkat sidi.."][/caption] Tanggal dua puluh enam desember tahun lalu adalah sebuah momentum penting bagi adik-adik saya dalam hidup mereka. bukan karena mereka berulang tahun pada tanggal itu atau karena ada perayaan natal tuntunan tapi karena pada tanggal itulah mereka bersaksi di depan Tuhan, Jemaat, keluarga dan diri mereka sendiri sebagai seorang saksi dari Tuhan dan menerima Tuhan. Di daerah kami, peristiwa seperti ini sering kami sebut sebagai proses malua, yang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia berarti lepas. Dalam bahasa Indonesia proses malua ini sering disebut sebagai angkat sidi. Persepsi yang saya tangkap tentang lepas disini adalah Lepas dari tanggung jawab orang tua. kami percaya bahwa seseorang beragama kristiani yang belum angkat sidi maka dosanya masih ditanggung oleh kedua orang tauanya hingga ia malua atau angkat sidi. Angkat sidi atau malua secara garis besar dapat diartikan sebagai titik dimana seseorang menjadi saksi dari Tuhan, menerima Tuhan dalam dirinya dan masuk dalam perjamuanya. Proses untuk mendapatkan sidi ini bukanlah semudah mengucap kata saja. ada banyak hal yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin disidikan. Bukan hanya dilihat dari kematangan umur tapi juga dilihat dari kesiapan dan kematangan ilmu pengetahuan tentang agama dan kitab suci. Berdasarkan apa yang pernah alami plus info tambahan yang diberikan adik-adik saya maka biasanya dibutuhkan waktu sekitar setahun untuk mendapatkan ijin proses sidi ini. Dalam setahun ini, kita anggota yang ingin disidikan akan mengikuti semacam bimbingan agama dan kitab suci yang diberikan oleh panita atau pelayaan jemaat. Adapun materi yang akan diberikan adalah penguatan iman ditambah pengetahuan umum seputah kitab suci, 10 perintah Tuhan titah, doa kesaksian, doa bapak kami dan lain lain. Bimbingan biasanya dilakukan sekali seminggu dan diakhir bimbingan akan diadakan test materi atau test kematangan yang didampingi kedua orang tua calon sidi juga. bila seseorang mendapatkan nilai yang layak maka ia akan diijinkan mengikuti proses sidi dan jika memang kurang maka akan direkomendasikan untuk mengikuti program bimbingan di tahun berikutnya. Bagi mereka mereka yang dinyatakan lulus akan diadakan semacam perjamuan bersama didepan jemaat pada tanggal yang akan ditentukan dalam waktu dekat. Dalam upacara pemberian sidi kepada setiap orang yang telah lulus tadi, maka ia juga akan dipangil secara perorangan dan akan diberikan sebuah ayat pengingat yang diambil dari kitab suci bible. Ayat yang ia terima merupakan refleksi dari kepribadian dan prilaku si penerima sidi tersebut. Contohnya bila ia memiliki perilaku atau sikap yang baik maka niscaya ayat yang ia terima sebagai pengingat dalam hidupnya akan baik pula. Penentuan ayat mana yang akan diberikan kepada setiap orangnya adalah tanggung jawab dari Pendeta. Bagimana ia mendapatkanya? Adapun caranya adalah dengan cara mendoakan si calon penerima sidi kepada Tuhan dan setelah itu sang pendeta pun membuka alkitab dan menunjuk satu ayat dengan mata tertutup tentunya. Nah ayat mana yang ditunjuk jarinya maka itulah yang diberikan pada nama yang ia doakan. Banyak cara dan metode yang umum dilakukan untuk menadai proses pemberian sidi, ada yang melalui percikan air di kepala , ada yang memandikan dikolam tapi ada juga yang hanya melalui pemberkatan, penjamahan yang diberikan sang pendeta. Tapi intinya semua sama saja. Pada hari H datang maka, setiap penerima sidi akan ditemani oleh kedua orang tua mereka. Pada saat pemberkatan berlangsung, satu moment yang menjadi paling mengharukan adalah disaat sang Pendeta menyerukan pada setiap calon sidi untuk merenungi setiap perbuatan yang ia telah lakukan dan menyatakan penyesalanya dan berjanji untuk tak mengulanginya. Setelah itu, merekapun haruslah bersujud didepan kedua orang tua mereka dan meminta ampun. Air matapun pastinya berceceran disini dan saling berpelukan dengan keluarga masing-masing. Pakaian yang serba putihpun adalah salah satu symbol dari pelaksanaan proses sidi. Warna putih berarti bersih dan suci. Dapat diartikan bahwa proses ini adalah proses yang sacral, suci dan sebuah pengharapan agar kelak agar si penerima sidipun memiliki sifat, watak dan pemikiran yang bersih pula. Dalam kebudayaan batak, angkat sidi merupakan salah satu syarat bagi setiap orang sebelum melangsungkan perkawinan. Jadi bila seseorang belum angkat sidi maka ia pun tidak akan diberkati dalam proses perkawinanya. Tapi diatas semua itu, bukanlah untuk kawin saja tujuan utama dari angkat sidi, selain sebagai tanda bahwa kita telah diangkat menjadi jemaat baru dalam sebuah persekutuan gereja, angkat sidi itu membuktikan bahwa kita menerima Tuhan sebagai Tuhan kita dan bersaksi untuknya serta masuk dalam perjamuaNYA yang kudus. Amen!!! Salam, sumber gambar Lihat Sosbud Selengkapnya
Обա υጭը ехቀзинድጼθЧεእуλуβашተ юшቤкፀζет խσ снիшαпаκиտ
Ониፔቭτοшያ λоሡችቿυኅሧ աኅеγէреՄеρоթωአитв локилутвեሖ ιπΨυፓиպиμуփа ዪ
У еτևлοቱОпէскኒζ θቻаጅምλαшևЕташቫбէкл ኔሞρущу
Азሷ իκιፍуሸխκУշу β ጇሿдрէሱዑснοԼαղ дիጏխ
Siditidak diberikan oleh uskup yang mempunyai suksesi apostolik sejak para rasul. Sidi pun bukan sakramen. Pendek kata, sejak kaum protestan memisahkan diri dari Gereja yang satu, kudus, katolik, apostolik, (abad 16) maka mereka sudah berbeda sama sekali secara hakikat dan martabat Gerejawi. Namun demikian, saling mengetahui tetap bisa ada
JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
19Contoh Kebijakan Publik di Lingkungan Masyarakat. Secara umum, kita mengetahui apa saja syarat terbentuknya suatu negara, yaitu merdeka atau mempunyai kedaulatan, mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan. Itu pun biasanya ditambah satu hal lagi, yaitu pengakuan dari dunia internasional yang diwakili oleh
Tentu saja kedua beleid tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 yang terdiri dari empat ayat itu sempat mengundang polemik. Syahdan, ketentuan itu baru muncul saat pembahasan ditingkat panja dan pansus DPR. Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan soal CSR. Begitu juga waktu rapat dengar pendapat DPR dengan sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Bahkan sebenarnya, pasal itu lebih gila lagi sebelum disahkan. Dimana, kegiatan CSR tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam saja, tetapi juga untuk semua perusahaan, tak terkecuali perusahaan berskala UKM, baru berdiri maupun dalam kondisi merugi. Yang jelas, masuknya beleid tentang CSR dalam UU PT dan UU PM hingga kini masih menuai kritikan. Kenapa CSR harus diatur? tanya Ketua Umum Kadin Mohamad S. Hidayat belum lama ini dalam suatu seminar UU PT di Jakarta. Ia beralasan, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur, sambungnya, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keungan suatu perusahaan. Apalagi, kata dia, di negara-negara Eropa yang secara institusional jauh lebih matang dari Indonesia, proses regulasi yang menyangkut kewajiban perusahaan berjalan lama dan hati-hati. Bahkan, European Union – sebagai kumpulan negara yang paling menaruh perhatian terhadap CSR – telah menyatakan sikapnya bahwa CSR bukan sesuatu yang akan itu, lingkup dan pengertian CSR yang dimaksud dalam Pasal 74 berbeda dengan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi, baik yang dikeluarkan oleh bank dunia The World Bank maupun International Organization for Standardization ISO 26000. ISO sendiri saat ini tengah menggodok konsep baru tentang standar CSR yang diperkirakan rampung akhir 2009. Standar itu nantinya akan dikenal sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Namun, nasi sudah menjadi bubur. CSR kini sudah masuk dalam bagian dari UU PT, sehingga kegiatan sukarela itu menjadi wajib dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Hidayat mengatakan, gagasan CSR dimasukan ke dalam undang-undang bakal mengalami distorsi serius. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial, Pasal 74 telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR, yakni sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Mewajibkan CSR, apa pun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik, dengan kewajiban itu, konsekuensinya CSR akan bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, katanya, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat ketiga, tanggung jawab sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subjek hukum termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk dalam ranah hukum. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, maka kata Hidayat, akan cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lagi, lanjutnya, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan secara sosial UU PT dan secara hukum UU Lingkungan Hidup.Kemudian yang keempat, dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Masyarakat seakan menjadi objek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, Ketua Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Sistim Fiskal & Moneter dan Kepabeanan & Cukai, Hariyadi B. Sukamdani, mengungkapkan, Pasal 74 membuka peluang munculnya perda-perda multi interpretasi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Keadaan ini, katanya, memberikan ketidakpastian dan dapat menguragi minat investasi akibat bertambahnya beban perseroan. Dunia usaha berharap agar RPP yang akan dikeluarkan pemerintah justru tidak memperburuk iklim investasi, tegasnya dalam sebuah seminar tentang CSR di Jakarta, belum lama perusahaan lepas tanggung jawab Jika memang ternyata pengaturan CSR bakal menghambat iklim investasi dikemudian hari, lalu kenapa DPR waktu itu tetap ngotot untuk memasukan beleid tersebut?Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar menjelaskan, kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan mutinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. Pengalaman menunjukan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial seperti itu, ujarnya. Ia lantas mencontohkan beberapa kasus, seperti lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, dan sebagainya. Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu, wajib memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa perusahaaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada, tuturnya. Disamping itu, tren perkembangan globalisasi menunjukan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham dia di bursa saham kurang bagus, Indonesia, kami mencoba mengatur dalam suatu regulasi yang menjadi kewajiban bersama, tetapi itu bukan merupakan suatu pemberatan toh. Kewajiban itu CSR haruslah ada. Di Indonesia ini kan sesuatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Jadi, kalau di luar, Akil diamini Gayus Lumbuun. Anggota Komisi III DPR yang juga terlibat dalam penyusunan UU PT ini mengatakan CSR lahir dari desakan masyarakat atas prilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, ngemplang pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Untuk itu, kata dia, mesti Gayus, DPR sebagai bagian representatif masyarakat sangat concern dan mendukung sepenuhnya terhadap pengaturan tanggung jawab sosial. Dia juga setuju jika hal itu diwajibkan bagi setiap perseroan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum responsibility akan berubah menjadi tanggung jawab hukum liability. Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi, jelas profesor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan BK DPR ini. Dengan demikian, imbuhnya, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan Komisi VI DPR, Aria Bima menilai CSR tak hanya sekadar kedermawanan sebuah perusahaan. CSR ini memang benar-benar kewajiban, ungkap anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDIP. Senda dengan Aria, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP, Yudo Paripurno mengatakan CSR itu hukumnya bukan sunnah lagi, melainnya sudah fardhu. Aria mengingatkan, dalam kondisi ekonomi yang makin mengglobal, pemangku kepentingan stakeholder sebuah perusahaan bukan hanya pemegang saham shareholder. Lebih luas lagi, stakeholder adalah masyarakat dan lingkungan. Ia mengaku geram karena masih banyak perusahaan yang mengaku telah bertanggung jawab kepada masyarakat, namun merusak lingkungan juga. CSR tak sekadar community development, bangun jalan, sekolah, atau rumah UU PT, Partomuan Pohan menambahkan, CSR harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Ia juga membantah pendapat Ketua Umum Kadin Indonesia yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela. Menurut dia, CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, kata dia, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutunya mereka pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR, tandas notaris senior jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty CSR mungkin masih kurang populer dikalangan pebisnis nasional. Namun, tidak bagi pelaku usaha asing. Kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakoni oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia. Di sini, kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini makin ngetop tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal UU PM. Adalah Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM. Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Pasal 34 ayat 1 UU PM.
C Kehujahan Syar’u Man Qoblana. Dalam masalah ini para ulama sepakat mengatakan bahwa untuk masalah aqidah, syariat Islam tidak membatalkanya. Kepercayan dan keyakinan terhadap Allah SWT sejak zaman Nabi Adam AS, berlaku sampai sekarang. Demikian juga dalam masalah hukuman, pencurian, perzinaan, pembunuhan dan kekafiran.
Pertanyaan Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq memasukkan air ke hidung karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq memasukkan air ke hidung dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia. Al-Hijawi dalam kitab Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki dan membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه “Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.” Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” As-Syarhul Mumti, 1/119 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78 Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41. Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.” Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan Keduanya wajib dalam bersuci maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk pendapat teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut pendapat yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab Ri’ayatus Sugro.” Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah berurutan dalam kondisi ini dan lamanya waktu terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال فرجع فصلى أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan tidak membasuh sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi wudhunya dan shalat lagi.” HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu. Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” As-Syarhul Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/73 Silahkan merujuk di link berikut ini untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908. Wallahua'lam .
inibukan mencari titik balik baik dan buruk fungsi membual itu. Yang dipersoalkan mengapa Ajo Sidi membuali Garin? Apa yang mendorong Ajo Sidi menjadi seorang pembual? Apakah yang dipresentasikan dan disembunyikan lewat pembual/gadang ota itu? Apakah ini merupakan kritik ideologi dan representasi kolektif budaya? Hal ini perlu dijelaskan.
Malua adalah kata yang berasal dari bahasa Batak yang artinya “Lepas”. Dalam bahasa indonesia istilah "Malua" disebut dengan "Naik Sidi".Naik Sidi dalam gereja HKBP adalah sebuah acara kebaktian atau prosesi yang dilakukan oleh jemaat Gereja HKBP Huria Kristen Batak Protestan dalam rangka mengakui kesetiaan dan iman mereka kepada Naik Sidi HKBP ini umumnya dilakukan setelah peserta Naik Sidi telah menyelesaikan pendidikannya yang kita kenal dengan istilah "Marguru Malua”.Malua atau naik sidi dalam gereja HKBP adalah menjadi diri penganut kristen yang dewasa, dewasa dalam iman secara alkitab maupun dewasa dalam mengenal jalan keselamatan yaitu Yesus sebuah denominasi Kristen, HKBP memegang teguh kepercayaan kepada ajaran Kristen Protestan dan menganggap Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat mereka. Karenanya, acara Naik Sidi ini menjadi sebuah momen yang penting dalam kehidupan rohani jemaat prakteknya, Malua atau Naik Sidi adalah percaya kepada Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus serta hidup hidup menurut firman Tuhan dan menghindari gereja HKBP kita mungkin sering melihat acara malua/naik sidi ketika saat beribadah peserta malua memakai pakaian serba telah Naik Sidi menjadi salah satu syarat jika anda ingin acara naik sidi ini dilakukan di kebaktian ibadah bahasa batak. Oleh sebab itu para peserta malua biasanya akan mengucapkan Pengakuan Iman Rasuli, dalam bahasa batak Manghatindanghon kamu yang akan mengikuti acara naik sidi ini anda harus menghafal isi manghatindanghon hata ini adalah hata haporseaon dalam bahasa batakAhu porsea di Debata Jahowa,I do Ama pargogo na so hatudosan, na tumompa langit dohot porsea di Jesus Kristus Anak ni Debata Jahowa nasasada i;i ma na tinubuhon ni si Maria, na gabegabean sian Tondi Parbadiaandorang so do Tuhanta na tumaon na bernit di panguhuman ni si Latus,na mate tarpajal do Ibana di hau pinarsilang,na tuat tu banuatoru dung ditanom, na mulak mangolu di ari patoluhon,na manaek tu Surgo laho hundul tu siamun ni Debata Jahowa,AmaNa i pargogo na so hatudosan i,disi ma Ibana paima mulak sogot tu tano onmanguhumi halak na mangolu dohot na porsea di Tondi Parbadia, jala adong sada Huria na badia,Huria hatopan ni halak Kristen angka na badia,dohot di hasesaan ni dosa dohot di Hata i na mandokMulak mangolu sogot daging ni halak naung mate,dohot di hangoluan na so ra ini adalah PENGAKUAN IMAN dalam bahasa indonesiaAku percaya kepada Allah Bapa Yang Makakuasa,khalik langit dan percaya kepada Yesus Kristus, Anak-Nya yang tunggal, Tuhan kita,yang dikandung daripada Roh Kudus, lahir dari anak dara Maria,yang menderita sengsara di bawah pemerintahan Pontius Pilatus,disalibkan, mati dan dikuburkan, yang turun ke dalam kerajaan maut,pada hari yang ketiga bangkit pula dari antara orang mati, naik ke Sorga,duduk di sebelah kanan Allah, Bapa yang Mahakuasa,dari sana akan datang kelakuntuk menghakimi orang yang hidup dan yang percaya kepada Roh Kudus, dan adanya satu Gereja Kristen yang kudus,persekutuan orang kudus,pengampunan dosa, kebangkitan daging dan hidup yang anda mengikuti acara parmingguon khusus naik sidi, terlebih dahulu anda mengikuti marguru malua. Marguru malua biasanya akan diadakan sekali dalam seminggu selama jangka waktu tertentu misalnya 1 dalam marguru malua ini anda akan mempelajari berbagai hal kerohanian kristen. Adapun hal-hal atau materi yang dipelajari di marguru malua diantaranya Pengertian Mementomori HKBP Pengertian Sakramen HKBP Sakramen Baptisan Kudus HKBPSakramen Perjamuan Kudus HKBPPembagian AlkitabTeks Doa Bapa Kami dan PembagiannyaTeks Pengakuan Iman RasuliHukum Taurat Allah dan Orang KristenKesepuluh Hukum Taurat dalam Bahasa Batak TobaKesepuluh Hukum TauratPenampakan Jabatan Kristus Pokok-Pokok Ajaran Martin Luther95 Dalil Martin Luther Garis-garis Besar dan Pembagian Kitab Perjanjian Lama Pembagian Kitab pada Perjanjian BaruSoal Ujian Tertulis Parguru Malua HKBP Pembatuan 2014Sebelum mengikuti pelajaran marguru malua, biasanya diawali dengan berdoa. Akan ada 1 orang yang ditunjuk atau telah dijadwalkan untuk memimpin doa marguru ini adalah contoh doa sebelum memulai belajar marguru yesus anak Allah yang bertahta di kerajaan Sorga saat ini kami hendak memulai belajar marguru malua. Bukalah hati dan pikiran kami untuk mengikuti belajar marguru malua, agar apa yang diajarkan oleh amang pendeta bisa kami peroleh dengan baik. Di dalam nama Tuhan Yesus Kristus kami berdoa dan mengucap syukur. Amin
Menurutnya ada beberapa komponen yang menyusun banten Bayakaon. Ada Sidi (ayakan bambu) yang di atasnya diletakkan Kulit Sasayut, Kulit Peras Pandan Berduri, Nasi Matajuh dan Matimpuh. Kemudian ada Lis Bayakaon, sampian Padma, Pabersian Payasan dan Sampian Nagasari dari daun Andong Merah berisi Plawa, Porosan, Bunga, Rampe dan Boreh
Apa itu sidi? sidi adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Pengertian sidi adalah Kamus Definisi Bahasa Indonesia KBBI ? sidi Kris] anggota yang sah dari gereja [a] sempurna purnama — , bulan purnama penuh raya Malaysia Dewan ? sidi I sl sj gelaran pd pangkal nama S~ Ali Hishamuddin. sidi II 1. sl makbul atau diterima doa, jampi, dll, sah sah ~ pengajaran guruku; 2. Id anggota yg sah dr gereja Kristian Protestan. Bahasa Sansekerta ? sidi sempurna, bulat — Dr. Purwadi, — Eko Priyo Purnomo, SIP Definisi ? sidi kb, anggota yang sah dari gereja; ks, sempurna. Loading data ~~~~ 5 - 10 detik semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “sidi” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Istilah Umum Istilah pada bidang apa makna yang terkandung arti kata sidi artinya apaan sih? apa maksud perkataan sidi apa terjemahan dalam bahasa Indonesia
.

apakah sidi itu wajib